Tampil Data
Tentang Aplikasi
SIUPIN (Sistem Informasi Usul Pensiun) adalah sebuah aplikasi layanan kepegawaian yang dirancang untuk mempermudah proses pengusulan pensiun pegawai negeri. Melalui sistem ini, pegawai dapat melakukan pengecekan data, mengajukan usulan pensiun, serta memantau status pengajuan secara cepat, transparan, dan terintegrasi. SIUPIN hadir untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi proses manual, serta memberikan kepastian informasi bagi pegawai menjelang masa purna tugas.
Tetaplah menjadi baik, jika beruntung kita akan menemukan orang baik, jika tidak kita akan ditemukan oleh orang baik.
Persyaratan Usul Pensiun
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2019
- Peraturan BKN No. 2 Tahun 2018 terkait tata cara teknis
- Surat Edaran Bupati Kabupaten Kapuas Nomor 800/122/P3I/BKPSDM/2025 tentang Penyampaian Usulan Pensiun PNS Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
Dalam rangka pengajuan usul pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyesuaikan kebutuhan isntansi. Persyaratan tersebut disusun untuk memastikan proses pensiun berjalan tertib, terstruktur, dan sesuai dengan hak serta kewajiban pegawai.
Adapun persyaratan yang diperlukan dalam usul pensiun antara lain :
- Surat Pengantar dari Kepala Dinas / Instansi / Unit Kerja masing-masing.
- Surat Permohonan Pensiun (format dapat diunduh dibagian bawah halaman).
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat (format terlampir).
- Surat Pernyataan tidak sedang/menjalani proses pidana atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (format terlampir).
- Salinan / fotokopi sah Surat Keputusan CPNS dilegalisir.
- Salinan / fotokopi sah Surat Keputusan PNS dilegalisir.
- Salinan / fotokopi sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir.
- Salinan / fotokopi sah Surat Peninjauan Masa Kerja (PMK) dilegalisir.
- Surat Keterangan Kematian suami / istri dari pejabat berwenang.
- Surat Keterangan Kejandaan / Kedudaan dari Kelurahan / Kepala Desa (usul pensiun janda/duda).
- Salinan / fotokopi sah Surat Nikah/Akta Perkawinan / Akta Cerai dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
- Salinan / fotokopi sah Akta Kelahiran Anak dilegalisir oleh yang berwenang.
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) Tahun Terakhir.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Jika mempunyai pasangan lampirkan KTP Pasangan).
- Pasfoto formal berwarna dengan latar bebas.
Untuk persyaratan no 8 s/d 12 adalah opsional, tapi wajib diunggah jika ybs mempunyai dokumen tersebut.
Berkas usul pensiun yang tidak dilengkapi setelah diinput dalam seminggu kerja akan dihapus oleh admin.
Seluruh dokumen harus diupload secara lengkap, jelas, dan sah (dilegalisir apabila diperlukan) untuk memperlancar proses verifikasi oleh pejabat berwenang sehingga usul pensiun dapat diproses dan ditetapkan sesuai ketentuan, selain dari pas foto dokumen persyaratan berbentuk pdf dengan ukuran maksimal 700 kb.